Berikut Keterangan Pers Dari Kepala Kantor Pertanahan Boltim, Soal Status Eks HGU Kobandian  di Kotabunan

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim, Thenewsbmr.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Candra Husain, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik klaim wilayah Dusun V Panang, Desa Kotabunan, sebagai eks Hak Guna Usaha (HGU).

Candra menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah wilayah Panang merupakan lokasi eks HGU Kobandian atau bukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Candra dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada hari Rabu 19/8/26 siang.

“Jadi, perlu diketahui bersama bahwa informasi yang diberikan oleh Bapak Bupati dan Bapak Ketua Dewan itu tidak keliru. Saya memberitahukan bahwa kami menerima informasi melalui data yang terindikasi terlantar. Jadi, saya sampaikan bahwa ini terinformasi kepada Bapak Bupati, terinformasi, namun data tersebut tidak ada pada saya,” jelasnya

Menurut Candra, informasi mengenai lahan tersebut mendorong Kantor Pertanahan Boltim untuk mengajukan permintaan data kepada Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.

Baca Juga :  HUT ke-18 Boltim, Oskar Manoppo Ajak Seluruh Elemen Bersatu Membangun Daerah

“Kemudian saya berinisiatif mengirim surat ke BPN Pusat, karena HGU ini, surat keputusannya dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan Kepala Kantor Wilayah, bukan kepala kantor pertanahan. Jadi, otomatis saya berasumsi datanya ada di sana. Oleh karena itu, saya berinisiatif untuk bersurat.

Kejaksaan juga sudah menanyakan kepada saya, dan saya sampaikan bahwa informasinya ada, tetapi datanya tidak ada pada saya. Akhirnya, saya bersurat ke BPN Pusat dan surat tersebut dibalas. Alhamdulillah dibalas, dan ini adalah informasi yang mereka berikan kepada kami, setebal ini.

Mohon maaf, saya tidak bisa mempublikasikan ini karena ini rahasia, merupakan dokumen negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diterima Kantor Pertanahan Boltim antara lain berupa fotokopi buku tanah.

“Ya, jadi, saya hanya memberitahukan bahwa ada fotokopi buku tanahnya. Kalau di kami, arsipnya adalah buku tanah, bukan sertifikat. Kalau sertifikat itu ada pada Bapak-bapak, sedangkan buku tanah ada pada kami,” ujar Candra.

Baca Juga :  Lepas Peserta Gerak Jalan di Togid, Bupati Oskar Manoppo Tanamkan Jiwa Nasionalisme Sejak Dini

Selain buku tanah, Candra menambahkan bahwa terdapat sejumlah dokumen lain yang saat ini sedang dipelajari oleh pihaknya.

“Kemudian, ada akta peralihannya dari notaris di Jakarta, dan ada surat-surat dari SK. SK ini adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1985. Nah, ini sedang kami analisis, karena baru saja sampai,” sebutnya.

Candra menyatakan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses analisis tersebut adalah koordinat yang digunakan dalam dokumen lama.

“Namun, kami sudah melihat dan memeriksa semuanya, dan koordinat yang digunakan adalah koordinat lokal, serta hanya ada gambar situasi. Data dari satelit yang memastikan lokasi tersebut tidak ada, karena zaman dahulu tidak secanggih sekarang. Sekarang, cukup berdiri di titik ini dan menggunakan ponsel, langsung diketahui koordinatnya. Dulu, hanya seperti ini (sambil menunjukkan gambar situasi),” katanya. Ia juga menyebutkan adanya dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.

Baca Juga :  Irwandi dan Wiznu Harumkan Nama Boltim Dalam Ajang MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026

“Ini juga ada Air pak, SU Nomor 891933, tapi ini dokumen lama, sambil memperlihatkan gambar situasi . Jadi ada tiga sertifikatnya, ungkap Candra.

Meski telah menerima dan memeriksa sejumlah dokumen, Candra menegaskan Kantor Pertanahan Boltim belum mengambil kesimpulan mengenai posisi letak wilayah tersebut.

“Tapi kita belum menganalisa lebih jauh dan ini informasi yang sudah kami terima. Itulah maksudnya kita, e, BPN akan mengadakan penataan ulang. Disaat penataan kembali kita bisa dapat informasi dari lapangan. Misalnya kita kita ke orang lain yang menguasainya. Kalian dapat darimana, kalian jujur, supaya ini selesai. Sebab kalau mereka tidak jawab jujur tidak akan selesai, terangnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Boltim Perkuat Penyelarasan Dengan Pemprov Sulut Lewat Rapat Evaluasi APBD Perubahan 2026
PT Brantas Memperkuat Standar ISO dalam Proyek RSUD Boltim, Keselamatan dan Mutu Menjadi Prioritas Utama
Open Turnamen Bupati Cup Boltim 2026 Resmi Ditutup. Bupati Tekankan Pembinaan Generasi Muda
Latsar CPNS Boltim 2026 Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Integritas dan Pengabdian
Marcel Sebut Pihaknya Sudah Surati Pengusaha Hentikan Pengolahan Tambang
Banyaknya Ekskavator Beroperasi di Sungai Paret, Ternyata Berdampak Positif Pada Perekonomian Masyarakat Lokal
Ketua TP-PKK Boltim Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Desa Lanut
14 Mahasiswa di Bolaang Mongondow Timur Dapat Beasiswa Dari PT ASA

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:18 WITA

Pemkab Boltim Perkuat Penyelarasan Dengan Pemprov Sulut Lewat Rapat Evaluasi APBD Perubahan 2026

Rabu, 16 September 2026 - 16:24 WITA

PT Brantas Memperkuat Standar ISO dalam Proyek RSUD Boltim, Keselamatan dan Mutu Menjadi Prioritas Utama

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WITA

Open Turnamen Bupati Cup Boltim 2026 Resmi Ditutup. Bupati Tekankan Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 15 September 2026 - 21:50 WITA

Latsar CPNS Boltim 2026 Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Integritas dan Pengabdian

Sabtu, 12 September 2026 - 22:05 WITA

Marcel Sebut Pihaknya Sudah Surati Pengusaha Hentikan Pengolahan Tambang

Berita Terbaru