Boltim, Thenewsbmr.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Candra Husain, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik klaim wilayah Dusun V Panang, Desa Kotabunan, sebagai eks Hak Guna Usaha (HGU).
Candra menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah wilayah Panang merupakan lokasi eks HGU Kobandian atau bukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Candra dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada hari Rabu 19/8/26 siang.
“Jadi, perlu diketahui bersama bahwa informasi yang diberikan oleh Bapak Bupati dan Bapak Ketua Dewan itu tidak keliru. Saya memberitahukan bahwa kami menerima informasi melalui data yang terindikasi terlantar. Jadi, saya sampaikan bahwa ini terinformasi kepada Bapak Bupati, terinformasi, namun data tersebut tidak ada pada saya,” jelasnya
Menurut Candra, informasi mengenai lahan tersebut mendorong Kantor Pertanahan Boltim untuk mengajukan permintaan data kepada Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.
“Kemudian saya berinisiatif mengirim surat ke BPN Pusat, karena HGU ini, surat keputusannya dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan Kepala Kantor Wilayah, bukan kepala kantor pertanahan. Jadi, otomatis saya berasumsi datanya ada di sana. Oleh karena itu, saya berinisiatif untuk bersurat.
Kejaksaan juga sudah menanyakan kepada saya, dan saya sampaikan bahwa informasinya ada, tetapi datanya tidak ada pada saya. Akhirnya, saya bersurat ke BPN Pusat dan surat tersebut dibalas. Alhamdulillah dibalas, dan ini adalah informasi yang mereka berikan kepada kami, setebal ini.
Mohon maaf, saya tidak bisa mempublikasikan ini karena ini rahasia, merupakan dokumen negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diterima Kantor Pertanahan Boltim antara lain berupa fotokopi buku tanah.
“Ya, jadi, saya hanya memberitahukan bahwa ada fotokopi buku tanahnya. Kalau di kami, arsipnya adalah buku tanah, bukan sertifikat. Kalau sertifikat itu ada pada Bapak-bapak, sedangkan buku tanah ada pada kami,” ujar Candra.
Selain buku tanah, Candra menambahkan bahwa terdapat sejumlah dokumen lain yang saat ini sedang dipelajari oleh pihaknya.
“Kemudian, ada akta peralihannya dari notaris di Jakarta, dan ada surat-surat dari SK. SK ini adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1985. Nah, ini sedang kami analisis, karena baru saja sampai,” sebutnya.
Candra menyatakan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses analisis tersebut adalah koordinat yang digunakan dalam dokumen lama.
“Namun, kami sudah melihat dan memeriksa semuanya, dan koordinat yang digunakan adalah koordinat lokal, serta hanya ada gambar situasi. Data dari satelit yang memastikan lokasi tersebut tidak ada, karena zaman dahulu tidak secanggih sekarang. Sekarang, cukup berdiri di titik ini dan menggunakan ponsel, langsung diketahui koordinatnya. Dulu, hanya seperti ini (sambil menunjukkan gambar situasi),” katanya. Ia juga menyebutkan adanya dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.
“Ini juga ada Air pak, SU Nomor 891933, tapi ini dokumen lama, sambil memperlihatkan gambar situasi . Jadi ada tiga sertifikatnya, ungkap Candra.
Meski telah menerima dan memeriksa sejumlah dokumen, Candra menegaskan Kantor Pertanahan Boltim belum mengambil kesimpulan mengenai posisi letak wilayah tersebut.
“Tapi kita belum menganalisa lebih jauh dan ini informasi yang sudah kami terima. Itulah maksudnya kita, e, BPN akan mengadakan penataan ulang. Disaat penataan kembali kita bisa dapat informasi dari lapangan. Misalnya kita kita ke orang lain yang menguasainya. Kalian dapat darimana, kalian jujur, supaya ini selesai. Sebab kalau mereka tidak jawab jujur tidak akan selesai, terangnya.














