PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (PBB). Kehadiran media siber di Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus yang menuntut pengelolaan profesional agar dapat menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi Buatan Pengguna adalah seluruh konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk namun tidak terbatas pada artikel, gambar, komentar, suara, video, serta unggahan lain yang melekat pada media siber seperti blog, forum, dan kolom komentar.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Setiap berita pada prinsipnya wajib melalui proses verifikasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan apabila memenuhi seluruh syarat berikut:
-
Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
-
Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
-
Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
-
Media menyertakan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan, yang ditulis di akhir berita dalam tanda kurung dan huruf miring.
d. Media wajib melanjutkan proses verifikasi dan memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran (update), disertai tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara jelas dan mudah diakses, sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna.
c. Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:
-
Tidak mengandung kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi;
-
Tidak mengandung ujaran kebencian, prasangka SARA, atau ajakan kekerasan;
-
Tidak bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat kelompok rentan.
d. Media siber berwenang mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut.
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
f. Setiap laporan pelanggaran wajib ditindaklanjuti secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam sejak pengaduan diterima.
g. Media siber tidak dibebani tanggung jawab hukum atas pelanggaran Isi Buatan Pengguna apabila telah memenuhi ketentuan di atas.
h. Media siber bertanggung jawab penuh apabila tidak melakukan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.
c. Waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab wajib dicantumkan secara jelas.
d. Apabila suatu berita disebarluaskan oleh media lain:
-
Tanggung jawab media asal terbatas pada media yang berada di bawah otoritasnya;
-
Media pengutip wajib melakukan koreksi sesuai dengan koreksi media asal;
-
Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum.
e. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas tekanan pihak luar, kecuali menyangkut isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, trauma korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
b. Media lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.
c. Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
b. Konten berbayar wajib diberi keterangan seperti advertorial, iklan, ads, atau sponsored.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
Pedoman ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Indonesia.








