Jakarta, ThenewsBMR.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap kejahatan di ruang digital, khususnya penipuan daring.
Karena itu, ia menilai peran aktif orang tua, terutama ibu, sangat krusial dalam mengawasi sekaligus melindungi anak dari berbagai ancaman dunia maya.
Meutya menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak, seiring meningkatnya penggunaan internet di kalangan usia muda.
“Regulasi ini bertujuan membangun ruang digital yang sehat bagi anak-anak. Namun, aturan tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan langsung orang tua di rumah,” ujar Meutya, Kamis (15/1/2026).
Ia memaparkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mencatat sekitar 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan daring.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat hampir 50 persen pengguna internet nasional merupakan anak di bawah usia 18 tahun.
Sementara itu, data Safer Internet Center menunjukkan bahwa 46 persen anak berusia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan daring. Angka tersebut, menurut Meutya, menjadi indikator kuat bahwa anak-anak menghadapi risiko tinggi di ruang digital.
“Anak-anak tidak bisa dilepas begitu saja di ruang digital. Sama seperti hutan, meski terlihat indah, selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” tegasnya.
PP Tunas mengatur sejumlah kewajiban bagi platform digital, mulai dari pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, hingga penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat.
Pemerintah ingin memastikan perlindungan anak tidak hanya bergantung pada kesadaran keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
Meski demikian, Meutya menekankan bahwa pendampingan orang tua tetap menjadi benteng utama.
Risiko digital yang dihadapi anak tidak hanya berupa penipuan, tetapi juga child grooming, perundungan siber, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Menkomdigi juga mengajak komunitas perempuan untuk berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP Tunas dan literasi digital secara berkelanjutan.
“Kekuatan ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak sekaligus menekan angka kejahatan digital,” pungkasnya. (*)














