Boltim, Thenewsbmr.com – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berencana melaksanakan verifikasi lapangan guna memastikan lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kebondian Tapaibikin. Langkah ini diambil karena dokumen yang diterima dari BPN Pusat tidak menyertakan titik koordinat berbasis GPS.
Tindakan ini merupakan respons terhadap polemik klaim status lahan di Dusun V Panang, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Kepala Kantor Pertanahan Boltim, Candra Husain, menyatakan bahwa verifikasi lapangan sangat diperlukan mengingat dokumen HGU yang baru diterima oleh pihaknya hanya memuat gambar situasi dan koordinat lokal, tanpa referensi pemetaan modern yang lazim digunakan saat ini.
Menurut Candra, dokumen tersebut mencakup gambar situasi, ukuran bidang tanah, nama pemegang hak, serta koordinat lokal yang berlaku pada masa penerbitan HGU.
“Saat ini kami belum memiliki koordinatnya, sehingga lokasi eks HGU tersebut belum diketahui secara pasti. Oleh karena itu, setelah penataan dilakukan, barulah dapat dipastikan keberadaan lokasi tersebut,” jelas Candra di ruang kerjanya pada hari Rabu, 19/8/26 siang.
Candra menjelaskan bahwa BPN Boltim perlu melakukan penataan untuk mencocokkan data dalam dokumen lama dengan kondisi faktual di lapangan. Namun, rencana tersebut tidak dapat segera dilaksanakan.
Candra mengungkapkan bahwa kegiatan penataan sangat bergantung pada ketersediaan anggaran dan harus diprogramkan terlebih dahulu.
“Kami seharusnya melaksanakan penataan. Pelaksanaannya bergantung pada anggaran yang tersedia, karena setiap kegiatan pasti membutuhkan anggaran. Apakah ada anggaran penataan di DIPA? Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gugus Tugas Reforma Agraria harus ada,” ujarnya.
“Sebagai contoh, saya tahun ini, dari tahun 2025 sampai sekarang, saya masuk di akhir tahun 2025, saat ini tidak ada anggaran (dari BPN Pusat) untuk penataan ini. Nah, untuk menata Kebondian nanti, kami sedang memikirkan dari mana akan mendapatkan dana (anggaran) ini,” sambungnya.














